Monday, August 5, 2013

Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba (NAPZA)

Cara Membuat Surat Bebas Narkoba di Rumah Sakit - Sebelumnya kita sudah membahas bagaimana cara mendapatkan surat SKCK di kantor Polisi, nah selanjutnya kami akan membahas bagaimana cara mendapatkan Surat Bebas Narkoba atau NAPZA yang kepanjangan dari Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif.

Surat keterangan bebas narkoba ini makin banyak dicari atau ingin dibuat oelh banyak orang terutama yang sedang akan mendapaftar menjadi PNS atau yang sedang mencari kerja di perusahaan BUMN atau swasta.

Bagaimana cara membuat surat keterangan bebas Narkoba? Di mana tempat membuat surat bebas narkoba? Jawabannya akan kami kupas di bawah.

Pertama, jika ingin membuat surata keterangan bebas NAPZA tersebut, anda cukup siapkan KTP kemudian berangkat ke rumah sakit terdekat.

Kedua, masuk ke loket pendaftaran, katakan pada petugas kalau anda ingin membuat surat keterangan bebas Narkoba.

Ketiga, petugas tersebut kemudian menyuruh anda membayar di loket, untuk urusan biaya, ini berbeda-beda tiap rumah sakit. Ada yang cuma 50 ribu, ada yang 100ribu namun ada pula yang sampai 250ribu rupiah.

Setelah itu anda diminta ke laboratorium untuk memberikan sampel urin. Petugas akan meminta anda mengisi gelas sampel tersebut dengan air kencing anda. Kemudian serahkan ke petugas kembali sampel yang ada isi tadi.

Selanjutnya anda tunggu sekitar beberapa menit, antara 10 sampai 30 menit maka petugas kemudian keluar memberi surat keterangan yang berisi hasil uji lab yang harus anda bawa ke petugas lainnya yang akanmembuat surat keterangan bebas narkoba (NAPZA) yang dibubuhi tanda tangan seorang dokter yang memiliki Nmor Induk Pegawai.

Itulah cara membuat surat keterangan bebas narkoba yang pernah kami coba buat, silahkan membuat di rumah sakit terdekat di sekitar anda.

1 comment:

  1. Yah, Terima kasih Sobat, persis dengan apa yang saya lakukan Di RSUD Sekayu- SUMSEL tetapi bedanya saya juga diambil darah lebih kurang 5 cc.

    ReplyDelete