Saturday, August 3, 2013

Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Alur Pembuatan SKCK | Bagaimana Cara Membuat SKCK | Cara Membuat SKCK di Polsek dan Polres - Musim penerimaan calon pegawai negeri sipil setiap tahun seperti ditunggu banyak orang. Bahkan puluhan ribu bahkan mencapai jutaan pencari kerja yang berebut kursi sebagai PNS.

Dalam aturan penerimaan CPNS ada sejumlah berkas atau surat keterangan yang biasanya wajib dilampirkan. Salah satunya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diperoleh dari pihak POLRI di daerah anda.

Apa saja yang perlu anda persiapkan dan bawa saat ingin mengurus SKCK di kantor polisi dan berapa biaya pembuatan SCKC tersebut? Berikut berkas yang dibawa saat membuat SKCK dan ulasannya sesuai pengalaman kami.

Sebelum berangkat, persiapkan KTP anda, fotocopy KTP 2 lembar, fotocopy Ijazah terakhir 2 lembar, serta foto 4x6 4 lembar, 3x4 3lembar dan 2x3 2 lembar. Anda tidak langsung ke Polsek setempat di mana anda berada, tapi usahakan singgah ke kantor keluarahan untuk bertanya, katakan ke petugas keluarahan anda ingin mengurus surat pengantar pembuatan SKCK. Pada saat di keluarahan mungkin anda akan disuruh membayar sejumlah uang, mungkin 10ribu tapi ini juga tergantung petugasnya, ini merupakan iuran yang tidsak jelas kemana arahnya.

Tapi jika di Polsek mengatakan tak perlu ada surat keterangan dari keluarhan maka anda cukup langsung ke Polsek membawa kelengkapan berkas yang disebutkan tadi di atas. Kemudian satu lembar fotocopy KTP dan selembar copy Ijazah serta foto 4x6 diambil oleh petugas di Polsek. Petugas tersebut kemudian membuat surat pengantar ke Polres. Pada saat di Polsek anda juga diminta membayar sejumlah uang, yang jumlah bervariasi, sesuai pengalaman teman saya, dia diminta 10ribu tapi kalau saya tidak diminta sepeser pun.

Nah, selanjutnya anda ke Polres setempat, di sini anda diminta masuk ke ruang sidik jari terlebih dahulu sebelum masuk ke ruangan pembuatan SKCK. Sebab salah satu syarat pengajuan SKCK adalaha adanya kartu sidik jari.

Pada saat membuat sidik jari, petugas akan mengambil sidik jari anda kesulurhan kemudian membuat kartu sidik jari yang berlaku seumur hidup selama kartu tersebut masih terbaca. Ada kode pola sidikjari pada kartu tersebut yang nantinya dilampirkan di SKCK. Di sini anda mungkin juga akan dimintai sejumlah uang, sesuai pengalaman saya, dimintai uang 20ribu, ini iuran yang tidak jelas sebab saya tidak menemukan pengumuman yang ditempel dan tidak mendapat kwitansi pembayaran.

Setelah dari ruang sidik jari, anda ke ruang pembuatan SKCK, proses pembuatannya cukup cepat tidak lebih dari 30 menit sudah jadi asal tidak ada antrian. Anda masukkan berkas yang anda bawa bersama kartu sidik jari. Anda kemudian dimnta untuk mengisi data oleh petugas, masukkan kembali kemudian anda dibuatkan SKCK oleh si petugas. Di sini anda harus membayar 10ribu rupiah sesuai pengumuman yang ditempel dan anda pun mendapat kwitansi tapi pada kenyataannya sesuai pengalaman saya, disuruh membayar 20ribu. Maka jadilah SKCK tersebut dengan berbagai pertanyaan yang muncul inikah profesionalisme para petugas yang berhubungan dengan pembuatan SKCK.

No comments:

Post a Comment