merasa bingung mana yang bisa dipercaya keakuratan infonya.
Kalau anda adalah pemegang KTP Jakarta dan berdomisili di ibukota negara kita yang tercinta ini maka anda punya satu pilihan untuk membuat SKCK yaitu di kantor Polres baik itu di wilayah Selatan, Utara, Pusat, Timur maupun Barat. Tapi yang khusus dibuatkan di Polres adalah yang warga negara Indoensia, orang asing biasanya di Polda atau Mabes Polri.
Persyaratan mengurus SKCK di Jakarta
Kalau sudah berniat membuat SKCK maka siapkan dulu segala kelengkapan berkas yang menjadi syaratnya, yaitu :
- Pas Foto 4x6 sebanyak tujuh lembar
- Ambil surat pengantar dari RT setempat, sampaikan ke pak RT bahwaingin membuat SKCK. Kemudian bawa pengantar dari RT untuk disahkan di RW.
- Surat dari RT dan RW tadi dibawa ke kelurahan untuk dibuatkan surat pengantar ke Polres yang sebelum dibawa ke Polres perlu anda sahkan dulu di kantor Kecamatan.
- Semua sudah beres, siapkan juga KTP dan Kartu Keluarga, cukup fotokopinya saja masing-masing satu lembar. Di RT dan Kelurahan juga perlu memperlihatkan copy KTP dan KK.
Selanjutnya jika semua persyaratan sudah beres atau lengkap, silahkan berangkat ke kantor Polres terdekat atau tepatnya di mana wilayah anda berdomisil. Kalau anda di Jakarta Selatan, maka datanglah ke Polres Jaksel di jalan Wijaya 2. Jika di wilayah lain, maka datanglah ke Polres wilayah tersebut. Sekian informasi cara membuat dan mengurus SKCK di Jakarta, semoga bermanfaat untuk kamu.
No comments:
Post a Comment