Cara Membuat Kartu Kuning di Jakarta - Ini adalah sebuah artikel yang khusus admin buat untuk teman-teman yang ingin mencari kerja di ibukota. Khususnya bagi yang merantau dari daerah dan ingin membuat surat sakti berwarna kuning.
Bagaimana cara bikin kartu kuning di Jakarta? Pertanyaan itu cukup mudah untuk menjawabnya, sesuai dengan jawaban yang admin dapatkan dari situs resmi pemerintah provinsi DKI Jakarta beberapa hari sebelum posting ini diterbitkan.
Caranya adalah datang sendiri ke kantor kecamatana terdekat, tapi pastikan dulu kalau anda sudah memiliki KTP Jakarta. Nah, jika sudah punya KTP DKI maka selanjutnya persiapkan tiga berkas di bawah ini :
1. Foto Copy KTP DKI
2. Pas Foto 3x4 2 lembar
3. Foto Copy Ijazah terakhir
Cukup mudah untuk mengetahui cara buat kartu kuning di Jakarta baik itu di Jakarta Selatan, Utara, Pusat, Barat maupun Timur. Mengenai biaya sangat tergantung dengan oknum yang anda temui karena setau saya ini adalah gratis tapi kemungkinan besar anda akan dimintai biaya sukarela seikhlasn
No comments:
Post a Comment